KAMI INDONESIA – Pemerintah merencanakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah dimulai pada Juni 2025. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 yang disalurkan melalui rekening bank yang ditunjuk pemerintah.
Lima bank telah ditetapkan sebagai penyalur resmi BSU 2025, di antaranya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu bank syariah nasional. Proses penyaluran ini dilakukan langsung ke rekening penerima yang terverifikasi.
Bank Penyalur BSU 2025
Kementerian Ketenagakerjaan telah menunjuk lima bank sebagai penyalur resmi untuk program BSU 2025. Kelima bank tersebut adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dana bantuan ini disalurkan berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima dana tersebut secara langsung di rekening bank-partner yang ditentukan.
Target dan Jadwal Penyaluran
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pencairan BSU 2025 diupayakan selesai sebelum minggu kedua Juni 2025. Dalam pernyataannya di Kantor Kemenaker pada Kamis (5/6/2025), beliau mengatakan, “Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan.”
Dengan anggaran total sebesar Rp 10,72 triliun, program ini ditujukan untuk membantu 17,3 juta pekerja dan 565.000 guru di seluruh Indonesia. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Persyaratan dan Cara Cek Penerima
Untuk dapat menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa syarat, antara lain berstatus Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU), dan memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Para pekerja dapat memeriksa status penerimaan mereka melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO. Proses verifikasi sepenuhnya dilakukan melalui saluran resmi, dan pekerja diminta untuk mengabaikan informasi yang beredar di media sosial atau situs non-resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: