Jumat, 20 JUNI 2025 • 16:31 WIB

Kasus Penipuan Love Scamming Menimpa Staf Media Presiden Prabowo Subianto

Author

KAMI INDONESIA – Kasus penipuan dengan modus love scamming kembali menarik perhatian setelah menimpa staf media Presiden Prabowo Subianto. Korban, Kani Dwi Haryani, mengalami kerugian hingga Rp48 juta akibat penipuan ini.

Polda Banten kini tengah membongkar kasus tersebut, yang menunjukkan maraknya kejahatan siber di Indonesia, khususnya penipuan online yang menargetkan korban tanpa memandang usia maupun latar belakang.

Modus Operandi Love Scamming

Love scamming adalah jenis penipuan daring yang memanfaatkan kedok mencari pasangan. Pelaku menggunakan identitas palsu untuk menargetkan korban, dan ini sering kali melibatkan cerita yang emosional agar korban merasa terikat.

Kasus ini terjadi ketika seorang pelaku, Marpuah, berusia 21 tahun, menggunakan akun Instagram palsu dengan nama Febrian. Ia berkomunikasi dengan korban, Kani Dwi Haryani, dengan mengaku sebagai seorang mantan pilot.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari komentar di Instagram yang ditujukan kepada Kani, yang direspons dengan antusias oleh korban.

Pola Komunikasi dan Permintaan Uang

Setelah beberapa bulan berkomunikasi, tersangka mulai meminta bantuan finansial kepada Kani. Pertama, ia meminta pinjaman sebesar Rp13 juta dengan alasan administrasi kerja sepupunya, dan kemudian lagi Rp35 juta untuk biaya pelatihan maskapai Emirates.

Seluruh komunikasi di antara mereka berlangsung intens melalui pesan WhatsApp, yang menunjukkan bahwa korban terpikat oleh cerita yang disampaikan tersangka. Bahkan, Kani sempat mengirimkan karangan bunga ke alamat yang diklaim pelaku sebagai alamat tinggalnya.

Seiring waktu, Kani mulai merasa curiga terhadap kebenaran identitas dan situasi yang diceritakan Marpuah, yang memicu keinginan untuk mengecek kebenaran alamat itu.

Penemuan dan Tindakan Hukum

Setelah melakukan pengecekan langsung ke alamat yang diberikan dan menemukan bahwa itu adalah alamat fiktif, Kani melaporkan kejadian ini ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Hal ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus penipuan ini.

Marpuah kini dijerat oleh Polda Banten dengan pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang ITE serta pasal 377 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi adalah maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Yudhis Wibisana menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan online yang sedang marak terjadi, serta perlunya melaporkan setiap tindakan mencurigakan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU