Sabtu, 21 JUNI 2025 • 07:34 WIB

Unjuk Rasa Ribuan Sopir Truk Tolak Aturan ODOL di Jawa

Author

Generated by Journalist AI

KAMI INDONESIA – Ribuan sopir truk di beberapa kota di Jawa berunjuk rasa menentang aturan baru mengenai Over Dimension Over Load (ODOL). Mereka merasa tidak siap dan tertekan oleh regulasi yang dinilai mengabaikan realitas di lapangan.

Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menjadi salah satu pengorganisir dalam aksi ini, meminta pencabutan kebijakan yang mengakibatkan biaya pemeliharaan jalan mencapai Rp 40 triliun per tahun.

Aksi Unjuk Rasa di Beberapa Kota

Pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar 800 sopir truk dari Kabupaten Kudus dan sekitarnya melakukan unjuk rasa di jalan lingkar selatan Kudus. Sementara itu, aksi serupa juga berlangsung di daerah Jawa Timur, terutama di jalan raya Surabaya-Sidoarjo dan jalan arteri menuju Karanganyar, Solo.

Selama aksi demonstrasi, sejumlah sopir mengibarkan spanduk yang menyampaikan pesan, seperti “Tolong Revisi UU ODOL” dan “sopir bukan kriminal, bukan menentang ODOL, melainkan ini tentang keluarga di rumah”. Pesan-pesan tersebut mencerminkan kondisi sulit yang dihadapi oleh para sopir yang merasakan dampak dari tekanan regulasi dan pasar.

Tuntutan dan Harapan Sopir

Angga Firdiansyah, yang merupakan Koordinator II Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), menyatakan bahwa mereka menuntut pencabutan UU ODOL karena dianggap tidak memperhatikan kenyataan pelaksanaan di lapangan. “Kami ingin pemerintah beri perlindungan hukum, karena Indonesia belum siap menjalankan aturan ODOL secara utuh,” ujarnya.

Lebih jauh, Angga menekankan pentingnya evaluasi komprehensif dan dialog antara pihak pemerintah dan pelaku industri angkutan. Diharapkan, dengan pengawasan yang lebih baik dan perhatian yang lebih memadai pada kesejahteraan sopir, regulasi dapat dilaksanakan tanpa memberatkan para pengemudi.

Perspektif dan Rencana Pemerintah

Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa mereka sedang merancang strategi untuk penanganan zero ODOL. Ernita Titis Dewi, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, menjelaskan bahwa penindakan dan pengawasan terhadap pelanggaran ODOL akan dilaksanakan secara bertahap.

Pemerintah menargetkan penerapan zero ODOL secara penuh pada tahun 2026, dengan rencana sosialisasi kepada pemilik barang dan transporter sebelum penegakan hukum dimulai pada Agustus 2025. Berbagai program konkret juga akan diimplementasikan, termasuk penggunaan sistem elektronik untuk pendataan angkutan barang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU