KAMI INDONESIA – Sejak tahun 2021, pemerintah Indonesia memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Kebijakan ini memungkinkan penguasaan tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut, termasuk tanah bersertifikat seperti Hak Guna Usaha dan Hak Milik.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menyatakan bahwa kebijakan ini semakin diperhatikan publik, terutama terkait mekanisme pengambilan alih tanah yang terbengkalai. Proses ini dirancang agar mengikuti prosedur yang terarah dengan melibatkan pemilik tanah.
Ketentuan dan Proses Pengambilan Alih Tanah
Pemerintah akan melaksanakan pengambilalihan terhadap tanah yang tidak terpakai dengan melakukan pengawasan dan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik tanah. “Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun pembangunan, pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” jelas Nusron.
Proses pengambilalihan diawali dengan pemberitahuan melalui surat peringatan hingga tiga kali. Jika selama 587 hari setelah peringatan pertama tidak ada respon dari pemilik tanah, maka tanah tersebut dapat diklasifikasikan sebagai tanah telantar dan dimasukkan dalam program reforma agraria.
Mekanisme pengambilan alih tanah ini mengikuti proses yang sistematis dan terarah, dengan total waktu hampir empat tahun sejak penerbitan hak atas tanah. Diharapkan seluruh proses dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Indikator Tanah yang Dapat Dikenakan Penertiban
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 memperinci berbagai indikator yang dapat menjadikan suatu tanah dikenakan penertiban. Ini termasuk tanah yang dikuasai masyarakat atau pihak lain tanpa dasar hukum dan tidak memenuhi fungsi sosial.
Kebijakan ini juga berlaku bagi tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, serta hak pengelolaan yang tidak dimanfaatkan. Jika tanah tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut sejak penerbitan hak, tanah tersebut dapat menjadi objek penertiban.
Nusron menegaskan bahwa ‘tanah hak milik bisa menjadi objek penertiban jika dibiarkan telantar’, menekankan pentingnya pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan umum.
Prioritas Pengawasan dan Pengecualian
Dalam Peraturan Pemerintah ini, terdapat enam kategori kawasan yang menjadi prioritas pengawasan pemerintah atas penggunaan lahan. Kategori ini mencakup pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan, dan kawasan izin pengelolaan yang terkait langsung dengan pemanfaatan tanah.
Meski demikian, terdapat pengecualian untuk tanah adat dan tanah yang merupakan aset bank tanah yang tidak dikenakan peraturan ini. “Saat ini, dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia, terdapat 1,4 juta hektare yang sudah berstatus tanah telantar,” tambah Nusron.
Pengecualian ini bertujuan untuk melindungi hak masyarakat adat dan menjamin aset tanah yang tergolong sebagai bank tanah agar tidak terdampak oleh kebijakan penertiban ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: