KAMI INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang merancang aturan internal yang melarang tersangka korupsi untuk mengenakan penutup wajah saat diperlihatkan ke publik. Wacana ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR RI yang menilai hal ini berpotensi pelanggaran hak asasi manusia.
Reaksi Anggota DPR Terhadap Rencana KPK
Soedeson Tandra, anggota Komisi III DPR RI, berpendapat bahwa melarang tersangka menggunakan masker dapat memicu opini negatif di masyarakat sebelum ada keputusan hukum yang jelas. Dia menekankan bahwa prinsip hukum mengharuskan pihak berwenang untuk membuktikan kesalahan di pengadilan, bukan melalui tampil di publik.
Tandra, yang merupakan anggota dari Fraksi Golkar, mengungkapkan bahwa penerapan aturan ini bisa melanggar prinsip hak asasi manusia. Ia mengungkapkan, ‘Kalau saya tidak bagus. Kenapa tidak bagus? Itu melanggar hak asasi ini.’
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa seseorang yang dinyatakan sebagai tersangka belum tentu bersalah. ‘KPK menangkap orang itu. Belum tentu dia bersalah, kan? Masih tersangka.’ Menurutnya, tindakan KPK memperlihatkan tersangka seperti itu dapat membentuk opini publik yang negatif.
Ia juga mengingatkan bahwa hanya pengadilan yang berwenang untuk menyatakan seseorang bersalah. ‘Untuk itu, saya meminta KPK untuk fokus mencari alat bukti hingga mengembalikan uang negara.’
Tujuan Hukum Menurut Tandra
Tandra juga menjelaskan bahwa tujuan hukum bukan untuk menghukum orang, melainkan untuk mengembalikan keuangan negara yang hilang akibat korupsi. ‘Jadi tujuan hukum kita itu bukan untuk menghukum orang, tetapi bagaimana mengembalikan keuangan negara.’
Namun, Tandra memberikan catatan jika larangan tersebut diterapkan untuk tersangka korupsi yang sudah divonis bersalah. ‘Tapi kalau dia belum divonis bersalah, sudah ditampilkan seolah-olah dia bersalah. Itu kan KPK bertindak sebagai hakim itu, menghukum orang.’
Menurutnya, dalam penegakan hukum, semua pihak harus mematuhi hukum yang berlaku. ‘Apapun juga penegakan hukum itu tidak boleh melanggar hukum, kan begitu kan? Tidak boleh langsung menghukum.’
Kebijakan KPK dan Tindakan Tersangka
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang membahas aturan yang melarang tersangka korupsi menutupi wajah dengan menggunakan masker, kacamata, atau topi. Kegiatan ini sering terlihat saat para tersangka dimunculkan di publik pada acara konferensi pers atau pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Hal ini disebabkan banyak tersangka dinilai berusaha menyembunyikan identitas mereka saat menghadapi media. ‘Pasalnya, banyak tersangka berupaya menutupi wajahnya baik menggunakan masker, kacamata, hingga topi,’ ungkap juru bicara KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: