KAMI INDONESIA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya jumlah rekening bank yang tidak aktif di Indonesia mencapai 140 ribu rekening dengan total nilai uang yang terparkir mencapai Rp428 miliar.
Rekening-rekening ini tidak mengalami pembaruan data nasabah selama bertahun-tahun, yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya.
Temuan Rekening Dormant oleh PPATK
Dalam laporan resmi pada Selasa, 29 Juli 2025, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyampaikan, “PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp.428.612.372.321,00 tanpa ada pembaruan data nasabah.”
Temuan ini menyoroti potensi kerugian ekonomi, memberikan indikasi bahwa rekening-rekening yang tidak terurus dapat disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Natsir menjelaskan, “Banyaknya rekening dormant ini disebut membuka praktik pencucian uang hingga kejahatan lainnya,” yang semakin mengkhawatirkan di tengah tantangan menjaga sistem keuangan yang stabil.
Langkah Perbaikan dari PPATK
Menanggapi temuan tersebut, PPATK mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara semua transaksi pada rekening-rekening yang teridentifikasi sebagai dormant sejak 15 Mei 2025.
Natsir menekankan, “PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi uang nasabah tetap aman dan 100% utuh.”
Tindakan ini bertujuan mendorong bank serta pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang, yang diharapkan dapat melindungi kepentingan nasabah secara efektif.
Permintaan Verifikasi dan Pengkinian Data Nasabah
Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan bahwa PPATK telah meminta agar pihak perbankan segera melakukan verifikasi terhadap data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening saat diyakini keberadaan nasabah dan kepemilikan rekening tersebut.
“Pengkinian data nasabah ini diperlukan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga nasabah sah tidak dirugikan dan sistem keuangan Indonesia tetap terjaga,” ujarnya.
Selain itu, Natsir menegaskan pentingnya menjaga integritas sistem keuangan untuk kesejahteraan masyarakat, menunjukan komitmen PPATK dalam menciptakan lingkungan keuangan yang aman dan terpercaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: