Selasa, 05 AGUSTUS 2025 • 07:33 WIB

Tom Lembong Ambil Langkah Hukum Baru Terkait Audit Kerugian Negara

Author

KAMI INDONESIA – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mengajukan laporan hukum dengan menuntut tim audit kerugian negara terkait importasi gula ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman. Langkah ini diambil setelah sebelumnya ia melaporkan hakim yang memvonisnya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Laporan kepada BPKP dan Ombudsman

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan untuk meminta koreksi terhadap penegakan hukum yang dianggap tidak adil. “Betul (melaporkan auditor BPKP), Pak Tom ingin ada koreksi atas penegakan hukum yang demikian,” ungkap Zaid.

Pelaporan ini berlangsung pada sore hari tanggal 4 Agustus 2025, di mana Tom Lembong juga melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Tujuan dari laporan ini adalah untuk mencegah individu lain mengalami masalah yang sama seperti kliennya.

Pernyataan Pengacara tentang Ketidakprofesionalan Audit

Ari Yusuf Amir, pengacara lainnya, menegaskan bahwa audit yang dilaksanakan oleh tim BPKP tidak memenuhi standar profesionalisme yang seharusnya. “Auditnya salah. Tidak profesional,” pernyataan tegasnya.

Ari juga membagikan bukti laporan yang mereka ajukan, mencakup nomor 56/VIII/2025 untuk Ombudsman dan 55/VIII/2025 untuk BPKP. Dalam laporan tersebut, ia menguraikan dugaan pelanggaran dan maladministrasi dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

Susunan Tim Audit dan Abolisi dari Presiden

Tim audit yang disebut dalam laporan terdiri dari beberapa individu, antara lain Miswan Nasution sebagai koordinator investigasi dan Khusnul Khotimah sebagai ketua tim. Nama-nama lain yang terlibat termasuk Kristiyanto, John Michel, Sigit Sukhem, dan M. Amirul Mu’min.

Sebelumnya, Tom Lembong memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang menghentikan seluruh proses hukum yang menimpanya. Saat ini, Tom Lembong telah resmi bebas dari Rutan Cipinang, menandai awal baru dalam kehidupannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU