KAMI INDONESIA – Qantas Airways Ltd, maskapai penerbangan nasional Australia, dikenakan denda sebesar USD 59 juta atau sekitar Rp955 miliar akibat pemecatan ilegal 1.820 pekerja darat selama pandemi COVID-19.
Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Federal Australia, membuka kembali kritik terhadap budaya perusahaan dan menandakan perlunya langkah perbaikan.
Putusan Pengadilan dan Denda yang Ditetapkan
Pada Senin, 18 Agustus 2025, Pengadilan Federal Australia mengeluarkan keputusan yang menegaskan bahwa Qantas harus membayar denda sebesar USD 59 juta kepada Serikat Pekerja Transportasi (Transport Workers’ Union/TWU).
Denda ini merupakan langkah awal, dengan sisa kompensasi yang akan ditentukan dalam sidang mendatang, yang diharapkan sebagian besar akan mencakup karyawan yang terdampak.
Budaya Perusahaan yang Dipertanyakan
Hakim Michael Lee dalam putusannya mengkritik budaya internal Qantas yang memungkinkan pemecatan ilegal ini terjadi, serta kelayakan penyesalan yang ditunjukkan oleh perusahaan.
Ia menyatakan, ‘Saya gelisah dan tidak yakin dengan apa yang sebenarnya terjadi di tingkat atas Qantas menjelang keputusan outsourcing ini.’
Permintaan Maaf dan Respon dari Serikat Pekerja
Permintaan maaf yang disampaikan oleh CEO Qantas, Vanessa Hudson, dianggap hakim sebagai bersifat performatif karena ia tidak hadir di persidangan.
‘Berbeda halnya jika permintaan maaf itu diuji langsung di persidangan, bukan sekadar siaran pers perusahaan,’ tambah hakim.
Sementara itu, Sekretaris Nasional TWU, Michael Kaine, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan kemenangan bagi para pekerja, yang menunjukkan rasa keadilan di dunia industri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: