Pada tanggal 24 Mei 2025, Densus 88 menangkap seorang remaja berinisial M.A.S. (18 tahun) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan terorisme yang berafiliasi dengan ISIS. Penangkapan ini menandai langkah serius dalam upaya pemberantasan radikalisasi di kalangan generasi muda.