Desakan Pengusaha agar Prabowo Batalkan Rencana Impor Kendaraan Niaga dari India
Pengusaha Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan niaga dari India, yang diperkirakan bernilai Rp 24,66 triliun.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa impor tersebut dapat merugikan perkembangan industri otomotif nasional.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin, menegaskan bahwa rencana impor kendaraan niaga dalam jumlah besar tidak memberikan kontribusi positif bagi perkembangan industri dalam negeri.
Dia menambahkan bahwa rencana impor tersebut dapat mematikan industri otomotif lokal, seraya menyatakan, 'Impor yang direncanakan dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) tidak mendukung industrialisasi yang sedang digalakkan pemerintah.'
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus
Meskipun rencana impor tersebut masih dalam pembahasan, beberapa produsen otomotif nasional seperti Suzuki, Isuzu, dan Toyota menunjukkan kapasitas yang memadai untuk memenuhi permintaan kendaraan niaga.
Saleh mengungkapkan bahwa total kapasitas produksi nasional untuk kendaraan jenis pickup mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun, yang hingga saat ini belum dimanfaatkan secara optimal. 'Kebutuhan mobil pickup harus menjadi momentum untuk memajukan industri otomotif nasional,' ujarnya.
Dalam konteks ini, Saleh menegaskan pentingnya adanya sinkronisasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian guna mendukung agenda industrialisasi pemerintah.
Ia mengingatkan bahwa 'Kebijakan impor kendaraan bermotor perlu diselaraskan dengan mandat industrialisasi dan tidak menggerus potensi industri nasional yang telah dibangun dengan baik.'
Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: