Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang mewajibkan sekolah dasar dan menengah pertama swasta di Indonesia untuk tidak memungut biaya, dengan tujuan memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan dasar tanpa hambatan ekonomi.
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan penting terkait pendidikan dasar di Indonesia. Keputusan ini berfokus pada pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, yang kini diwajibkan untuk digratiskan. Putusan ini berdasarkan pada perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang bertujuan untuk meninjau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU...