Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menetapkan Ahmad Dhani, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, bersalah atas pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan ucapannya terhadap marga Pono. Keputusan ini diambil setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pertimbangan yang mendalam, di mana dugaan rasisme menjadi fokus utama.