Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan yang menghapus syarat usia untuk pelamar pekerjaan merupakan langkah signifikan menuju inklusivitas dalam pasar kerja. Kebijakan ini bertujuan agar semua individu, terlepas dari usia, memiliki kesempatan untuk mengajukan lamaran pekerjaan. Namun, meskipun niat ini baik, pelaksanaannya di lapangan akan menghadapi berbagai tantangan yang perlu dicermati secara serius.
Dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional yang berlangsung di Monas, Jakarta Pusat, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung penghapusan sistem outsourcing yang selama ini menjadi topik hangat di kalangan pekerja di Indonesia.