Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menetapkan delapan syarikah atau perusahaan yang akan melayani jemaah haji Indonesia pada tahun 2025. Ini adalah langkah inovatif yang tidak hanya menjamin kenyamanan selama ibadah haji tetapi juga membuka peluang bagi kompetisi yang sehat di antara penyedia layanan.