Gratifikasi dalam konteks pendidikan menjadi sorotan utama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, KPK menegaskan bahwa hadiah atau bingkisan yang diberikan orang tua murid kepada guru saat momen kenaikan kelas tidak seharusnya dianggap sebagai rezeki, melainkan sebagai bentuk gratifikasi yang dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
KAMI INDONESIA - Halo, guys! Sebentar lagi kita akan merayakan Natal, momen indah yang penuh dengan kasih sayang. Tapi, tahukah kamu selain berbagi kebahagiaan,...