Hingga 31 Maret 2025, Indonesia berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 34,91 triliun dari sektor ekonomi digital. Jumlah ini mencakup berbagai sumber, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, dan sejumlah pajak lain yang terkait dengan layanan fintech.