Boeing, raksasa penerbangan dunia, telah mencapai kesepakatan awal dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) untuk membayar kompensasi sebesar US$1,1 miliar atau sekitar Rp17,8 triliun. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menghindari persidangan pidana terkait insiden kecelakaan pesawat 737 MAX yang merenggut ratusan nyawa.