Kategori Berita
Senin, 05 JANUARI 2026 • 14:35 WIB

Kenaikan Harga Mobil Listrik Terjadi Mulai 1 Januari 2026 Akibat Habisnya Insentif Pajak

Kenaikan Harga Mobil Listrik Terjadi Mulai 1 Januari 2026 Akibat Habisnya Insentif PajakKenaikan Harga Mobil Listrik Terjadi Mulai 1 Januari 2026 Akibat Habisnya Insentif Pajak

Mulai 1 Januari 2026, harga mobil listrik mengalami peningkatan akibat berakhirnya insentif pajak kendaraan elektrifikasi yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas

Para diler sudah mulai melakukan penyesuaian harga, menyebabkan kenaikan yang signifikan hingga puluhan juta rupiah pada berbagai model mobil listrik.

Dampak Penghapusan Insentif Pajak

Penghapusan insentif pajak yang harus disudahi pada akhir tahun lalu telah mengakibatkan reaksi di pasar mobil listrik. Seorang tenaga penjual dari Chery di Jakarta mengungkapkan, "Ada kenaikan harga karena kan insentif pemerintahnya disudahin ya untuk beberapa mobil listrik."

Perubahan ini jelas memengaruhi konsumen yang sebelumnya terbiasa dengan harga yang lebih terjangkau. Seorang tenaga penjual mengungkapkan, "Konsumen yang datang belakangan mulai mempertanyakan alasan kenaikan harga dibandingkan tahun lalu."

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer

Rincian Kenaikan Harga Model Mobil

Model J6 menjadi salah satu contoh yang mengalami kenaikan harga paling signifikan. Menurut seorang tenaga penjual, "Kenaikan J6 di Rp20 juta karena harga sebelumnya di Rp505 juta, sekarang di Rp 525 juta."

Bukan hanya model J6, hampir seluruh model Chery lainnya juga mengalami penyesuaian harga. "Hampir semua mobil Chery kena kenaikan karena ini harga ditentukan oleh ATPM kita atau Chery dari pusat finalnya," tutur tenaga penjual tersebut.

Perubahan Kebijakan Fiskal dan Pengaruhnya

Produsen mobil juga merasakan dampak dari penghapusan insentif pajak ini, termasuk pabrikan yang merakit kendaraan listrik di dalam negeri. Konsumen kini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) sebesar 2% untuk kendaraan listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40%.

Kementerian Perindustrian telah mengajukan surat resmi kepada Kementerian Keuangan untuk meminta skema insentif baru yang diharapkan dapat mendukung kinerja sektor otomotif di tahun 2026. Ini menjadi langkah awal dalam mengantisipasi dampak negatif dari kebijakan yang telah diterapkan.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kenaikan Harga Mobil Listrik Terjadi Mulai 1 Januari 2026 Akibat Habisnya Insentif Pajak

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!