KAMI INDONESIA – Persidangan gugatan hak cipta oleh Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali ditunda. Penundaan ini dikarenakan pihak Vidi Aldiano diminta untuk melengkapi berkas legalitas yang belum lengkap.
Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa kuasa baru untuk pihak Vidi baru saja diberikan sehingga legalitas mereka belum terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sidang gugatan hak cipta ini melibatkan nama-nama besar seperti Vidi Aldiano dan Keenan Nasution, yang menarik perhatian publik. Gugatan diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti atas dugaan penggunaan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin.
Kasus ini terdaftar dengan nomor 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst, dengan Keenan dan Rudi menuntut Vidi Aldiano membayar ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar. Negosiasi lebih dahulu dilakukan antara kedua belah pihak, namun gagal mencapai kesepakatan.
Sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 Juni 2025 harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada 17 Juni 2025. Menurut Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan, penundaan disebabkan oleh legalitas pihak Vidi yang belum lengkap terdaftar.
Minola Sebayang menjelaskan, “Karena kuasa baru diberikan kemarin, jadi untuk legalitasnya belum terdaftarkan di PN Jakarta Pusat.” Ia juga menambahkan bahwa jika berkas sudah lengkap, maka sidang akan memasuki sesi tanya jawab.
Kuasa hukum Vidi Aldiano, Sordame Purba, menyatakan bahwa timnya baru menerima kuasa dan kini berusaha menyelesaikan legalitas yang tertunda. Dia mengungkapkan bahwa Yakup Hasibuan akan memimpin tim kuasa hukum yang terdiri dari 15 pengacara.
“Kita baru terima kuasa hari ini, dan juga belum didaftar tadi,” ungkap Sordame. Dia menambahkan, “Kita ada banyak, ada 15 orang penerima kuasa,” untuk menegaskan kesiapan dalam menangani kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: