Kategori Berita
Jumat, 13 JUNI 2025 • 17:29 WIB

Polemik Kepemilikan Pulau di Perbatasan Aceh dan Sumatera Utara

Polemik Kepemilikan Pulau di Perbatasan Aceh dan Sumatera UtaraGenerated by Journalist AI

KAMI INDONESIA – Polemik mengenai status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara semakin memanas setelah keputusan Kementerian Dalam Negeri menetapkan pulau-pulau tersebut bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Keempat pulau yang menjadi subjek sengketa ini adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, yang sekarang diklaim oleh Pemerintah Aceh.

Rincian Keempat Pulau yang Disengketakan

Keputusan tentang status keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, diambil berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan ini menetapkan bahwa pulau-pulau tersebut secara administratif berada di bawah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pulau Panjang memiliki luas 47,8 hektare dan berjarak 2,4 kilometer dari daratan utama Tapanuli Tengah. Pulau ini, meskipun tak dihuni, memiliki infrastruktur seperti musholla dan dermaga yang dibangun oleh Pemkab Singkil, yang menurut Pemerintah Aceh menjadi bukti bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Buktikan Klaim dengan Tugu dan Prasasti

Pemerintah Aceh mengklaim bahwa keberadaan tugu dan prasasti di Pulau Mangkir Kecil, yang dibangun pada tahun 2008 oleh Pemprov Aceh, adalah bukti klaim mereka. Tugu ini menunjukkan pernyataan formal dari pemerintah daerah yang mengaku memiliki hak atas pulau tersebut.

Di Pulau Mangkir Besar, meskipun tidak ada infrastruktur lain yang terlihat, tugu batas wilayah yang dibangun oleh Pemerintah Aceh memperkuat argumen bahwa pulau ini berada di bawah hak Aceh. Meskipun empat pulau ini tak berpenghuni, perangkat-perangkat administratif tetap berfungsi untuk mengklaim mereka.

Klaim Historis dan Yuridis dari Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa keputusan Kemendagri bertentangan dengan sejarah serta bukti yuridis lainnya. Mereka menyerukan bahwa pulau-pulau ini secara historis terkait dengan Aceh, dengan menyebutkan surat keputusan dari tahun 1965 sebagai landasan legal bagi klaim tersebut.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, menyatakan bahwa pihaknya sedang menggali data terkait potensi migas di kawasan pulau ini. Ia menjelaskan, ‘Kami lagi cari data akurat, memang itu pernah menjadi wilayah kerja migas. Potensinya memang pernah ada sumur-sumur (migas) tua, tapi informasinya lagi kami gali kembali.’

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Polemik Kepemilikan Pulau di Perbatasan Aceh dan Sumatera Utara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!