Kategori Berita
Minggu, 15 JUNI 2025 • 11:52 WIB

Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara Bersitegang Terkait Sengketa Kepemilikan Pulau

KAMI INDONESIA – Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sedang bersitegang mengenai kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa antara kedua daerah tersebut.

Presiden Prabowo Subianto kini mengambil alih isu ini untuk menemukan solusi terbaik atas permasalahan tersebut.

Sejarah Sengketa Pulau

Sengketa ini melibatkan empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Pulau-pulau ini sebelumnya menjadi bagian dari wilayah administrasi Aceh, namun kini diklaim oleh Sumatera Utara.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa klaim Sumut berdasarkan Keputusan Mendagri yang diterbitkan pada 25 April 2025 lalu.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022,” jelasnya dalam pernyataan tertulis.

Dukungan Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan penting dalam kisruh ini dengan memberikan penjelasan mengenai perubahan status pulau-pulau tersebut.

Safrizal, perwakilan Kemendagri, mengungkapkan bahwa isu bermula dari usulan perubahan nama pulau yang diajukan oleh Pemprov Aceh pada tahun 2009.

Pada tahun tersebut, Kemendagri melakukan verifikasi dan menemukan bahwa terdapat 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk empat pulau yang menjadi sengketa.

“Hasil verifikasi tersebut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara,” ujar Safrizal saat konferensi pers.

Tanggapan DPR dan Harapan Penyelesaian

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo dapat segera mengambil keputusan yang bijaksana.

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ungkapnya kepada wartawan.

Pernyataan ini menciptakan harapan bahwa keputusan tersebut akan membawa titik terang pada konflik antara Aceh dan Sumut yang telah berlangsung cukup lama.

Dasco juga menegaskan pentingnya komunikasi yang baik dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan batas daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara Bersitegang Terkait Sengketa Kepemilikan Pulau

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!