Kategori Berita
Minggu, 15 JUNI 2025 • 22:45 WIB

Kajian Peralihan Kepemilikan Pulau di Aceh: Pertimbangan Sejarah dan Budaya

Kajian Peralihan Kepemilikan Pulau di Aceh: Pertimbangan Sejarah dan BudayaGenerated by Journalist AI

KAMI INDONESIA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah mengkaji kembali peralihan kepemilikan empat pulau di Aceh yang direncanakan akan diserahkan kepada Sumatera Utara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya memasukkan faktor sejarah dan budaya dalam keputusan yang diambil.

Yusril mengungkapkan bahwa saat ini belum ada peraturan Mendagri yang jelas mengatur batas wilayah di antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Singkil di Aceh. Ia juga mengingatkan semua pihak untuk bersabar sambil menunggu keputusan yang perlu diambil secara hati-hati.

Pentingnya Kajian Sejarah dan Budaya

Yusril menekankan komitmen pemerintah untuk segera menyelesaikan polemik ini, dengan harapan agar semua pihak dapat menunggu dengan tenang. “Kami berharap semua pihak bersabar menghadapi kenyataan ini karena memang keputusan tentang itu belum final,” ujarnya.

Ia juga menerangkan bahwa penentuan batas wilayah harus sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan harus melalui peraturan Mendagri, bukan sekadar keputusan yang diambil sebelumnya. Yusril menjelaskan kembali bahwa proses pengkodean oleh Mendagri tidak menentukan batas wilayah secara final.

Lebih lanjut, Yusril mengindikasikan bahwa ruang lingkup pengkajian harus mencakup sejarah, budaya, dan penempatan suku, serta faktor-faktor lain yang terkait. “Faktor-faktor lain seperti sejarah dan budaya juga harus menjadi pertimbangan dalam memutuskan wilayah mana yang sah,” ungkapnya.

Contoh Kasus Internasional

Dalam menjelaskan urgensi mempertimbangkan faktor sejarah, Yusril memberikan beberapa contoh dari konteks internasional. Ia mencatat bahwa Natuna, meskipun secara geografis lebih dekat dengan Sarawak, Malaysia, telah menjadi bagian dari wilayah Hindia-Belanda sejak lama.

Selanjutnya, ia menyoroti Pulau Miangas di Sulawesi Utara, yang lebih dekat dengan Mindanao, Filipina, namun tetap diakui sebagai bagian dari Indonesia. Yusril menyatakan bahwa kedekatan geografis bukan merupakan satu-satunya variabel dalam mempertahankan kedaulatan suatu daerah.

Contoh lain yang Ia berikan adalah Pulau Pasir, yang secara geografis lebih dekat ke Kupang dan NTT daripada Australia, tetapi diakui sebagai milik Australia sejak tahun 1878. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam menentukan status kepemilikan wilayah.

Komunikasi dengan Pihak Terkait

Yusril menegaskan bahwa komunikasi antara pejabat pemerintah sangat penting untuk memecahkan masalah ini. Ia berencana untuk membahas isu ini dengan Mendagri, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta berbagai tokoh lokal.

“Ingin saya katakan bahwa penentuan kode-kode pulau itu memang menunjukkan bahwa pulau-pulau itu secara geografis lebih dekat ke Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil,” ungkapnya.

Meskipun kedekatan geografis menjadi pertimbangan, keputusan akhir tetap harus mempertimbangkan banyak aspek lainnya untuk mencapai solusi yang adil dan bijaksana bagi semua pihak yang terlibat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kajian Peralihan Kepemilikan Pulau di Aceh: Pertimbangan Sejarah dan Budaya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!