Kategori Berita
Sabtu, 05 JULI 2025 • 12:36 WIB

Pemerintah DKI Jakarta Terapkan Pajak Baru untuk Aktivitas Olahraga

KAMI INDONESIA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan baru yang memasukkan sejumlah aktivitas olahraga dalam daftar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 20 Maret 2025 berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Cabang olahraga seperti padel, lari, futsal, yoga, dan pilates kini dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen, yang tentunya menjadi perhatian bagi pengelola fasilitas olahraga di Ibu Kota.

Detail Kebijakan dan Dampaknya

Kebijakan baru ini menjadi perubahan kedua dari keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. Pengelola fasilitas olahraga kini diwajibkan untuk memungut pajak dari setiap pengguna jasa, yang harus disetorkan ke kas daerah.

Tarif pajak sebesar 10% ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa jasa hiburan dikenakan pajak yang sama. Pasal 53 ayat 1 Perda tersebut menetapkan aktivitas olahraga dan hiburan sebagai objek pajak resmi.

Meskipun kebijakan ini terdiri dari hanya dua pasal, penerapannya diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan sektor olahraga rekreatif di Jakarta. Dengan melibatkan pengelola fasilitas, diharapkan ada upaya bersama untuk mematuhi kebijakan baru ini.

Daftar Fasilitas Olahraga yang Terkena Pajak

Keputusan terbaru ini mencakup sejumlah fasilitas olahraga yang kini menjadi objek PBJT, dengan 21 jenis tempat olahraga di Jakarta resmi masuk dalam kategori pajak. Ini berpotensi menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.

Fasilitas yang terdaftar antara lain tempat kebugaran, lapangan futsal, kolam renang, tempat berkuda, dan wahana jetski. Kebijakan ini menunjukkan cakupan yang luas dan menjangkau berbagai jenis aktivitas fisik.

Daftar fasilitas olahraga yang termasuk dalam objek pajak meliputi tempat kebugaran (termasuk yoga, pilates, dan zumba), lapangan futsal/sepak bola, kolam renang, lapangan bulutangkis, lapangan basket, hingga tempat panjat tebing dan sasana bela diri.

Reaksi dari Pengelola Fasilitas Olahraga

Penerapan kebijakan ini menimbulkan reaksi beragam dari pengelola fasilitas olahraga di Jakarta. Beberapa pengelola mengkhawatirkan dampak negatif dari kebijakan tersebut, sementara yang lain menganggapnya langkah yang wajar untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Seorang pengelola olahraga menyatakan, ‘Kami harus menyesuaikan dengan aturan ini untuk tetap bisa beroperasi dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.’ Ungkapan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi para pengelola dalam mematuhi kebijakan baru.

Walaupun demikian, penerapan pajak hiburan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas fasilitas olahraga di Jakarta. Pajak yang dikumpulkan diharapkan bisa dimanfaatkan untuk merevitalisasi dan memperbaiki fasilitas yang ada.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah DKI Jakarta Terapkan Pajak Baru untuk Aktivitas Olahraga

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!