KAMI INDONESIA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan di Polda Jatim oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/7). Proses tersebut berlangsung selama delapan jam dan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah APBD Pemprov Jatim.
Usai pemeriksaan, Khofifah menegaskan keyakinannya dalam memberikan keterangan yang diperlukan oleh KPK terkait kasus yang sedang diselidiki tersebut. Ia menyampaikan bahwa semua informasi yang diberikan sudah sesuai dan lengkap.
Khofifah Indar Parawansa diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim selama tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.22 WIB.
Selama pemeriksaan, Khofifah mengungkapkan bahwa ia tidak dapat merinci berapa banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Namun, ia menjelaskan bahwa sebagian besar pertanyaan berfokus pada struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Jatim.
Setelah menjalani pemeriksaan, Khofifah menyatakan, “Alhamdulilah hari ini saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka [korupsi pengurusan dana hibah].” Ia menegaskan bahwa segala informasi yang disampaikan merupakan informasi yang lengkap dan tepat.
Ia juga menambahkan, “Insya Allah telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari informasi yang dibutuhkan oleh KPK.”
Khofifah menjelaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh KPK terkait dengan alur dan proses penyaluran dana hibah. Ia memastikan, “Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh pemprov sudah sesuai dengan prosedur.”
Dengan menjawab berbagai pertanyaan yang datang, ia merespon terkait nama-nama kepala OPD, sehingga aktivitasnya selama proses pemeriksaan menjadi cukup kompleks.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: