Kategori Berita
Senin, 21 JULI 2025 • 15:29 WIB

I Gusti Ayu Sasih Ira Ditangkap Terkait Pelanggaran Hak Cipta Musik di Mie Gacoan Bali

KAMI INDONESIA – I Gusti Ayu Sasih Ira, direktur PT Mitra Bali Sukses yang mengelola waralaba Mie Gacoan di Bali, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan tersangka ini berlangsung setelah proses penyidikan yang dimulai pada awal tahun 2025.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengonfirmasi bahwa meskipun Ira telah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum ditahan. ‘Belum ditahan,’ ungkap Ariasandy saat dihubungi oleh detikBali.

Laporan oleh Lembaga Manajemen Kolektif

Mie Gacoan dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melalui Manajer Lisensi, Vanny Irawan, yang bertindak atas dasar surat kuasa dari Ketua SELMI. Menurut Ariasandy, ‘Pelapor SELMI, dalam hal ini diwakili Manajer Lisensi Vanny Irawan.’

Laporan tersebut mengindikasikan bahwa gerai Mie Gacoan di Bali telah menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Dugaan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima oleh Polda Bali pada 26 Agustus 2024.

Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan, kasus ini memasuki tahap penyidikan pada 20 Januari 2025 dan mengarah pada penetapan Ira sebagai tersangka. Pihak kepolisian menyebut fasilitas tersebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas penggunaan musik secara ilegal di gerai Mie Gacoan di Bali.

Ariasandy menjelaskan lebih lanjut, ‘Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur.’ Pernyataan ini menunjukkan bahwa tidak ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Perhitungan Royalti dan Kerugian

Perhitungan royalti merujuk pada Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 yang mengatur tarif royalti untuk penggunaan ciptaan musik secara komersial di sektor restoran. Besaran royalti dihitung dengan rumus jumlah kursi dalam satu outlet dikalikan Rp 120 ribu dikali satu tahun dan jumlah outlet.

Dari perhitungan yang ada, nilai kerugian akibat pelanggaran hak cipta ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Situasi ini jelas menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap hak cipta dalam industri hiburan dan makanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

I Gusti Ayu Sasih Ira Ditangkap Terkait Pelanggaran Hak Cipta Musik di Mie Gacoan Bali

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!