Kategori Berita
Senin, 28 JULI 2025 • 12:22 WIB

Kesepakatan Transfer Data Pribadi Indonesia-Amerika Serikat Tidak Melanggar Hak Asasi Manusia

KAMI INDONESIA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak melanggar hak asasi manusia.

Ia menjelaskan bahwa segala pertukaran data harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kesepakatan Transfer Data Berdasarkan Hukum Indonesia

Natalius Pigai merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai dasar regulasi untuk transfer data tersebut.

“Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujar Pigai.

Ia menekankan pentingnya pertukaran data yang dilakukan dengan hati-hati dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan aspek keamanan yang mendasarinya.

Dengan kerangka hukum yang jelas, Pigai meyakini bahwa penyerahan data pribadi akan dilakukan berdasarkan tata kelola yang sah dan terukur dalam konteks lalu lintas data lintas negara.

Respon Pemerintah Terhadap Transfer Data

Sebelumnya, Gedung Putih mengumumkan bahwa AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, yang bertujuan memperkuat kerja sama ekonomi antara kedua negara.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, sehingga Indonesia diharapkan mengakui AS sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai.

“Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” jelas Pigai.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa tidak ada data pribadi warga Indonesia yang diserahkan kepada Pemerintah AS.

Clarifikasi Pihak Berwenang

Prasetyo Hadi menegaskan, “Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak.”

Ia menjelaskan bahwa beberapa platform milik perusahaan dari AS mengharuskan pengguna untuk memasukkan data dan identitas mereka saat menggunakan layanan tersebut.

Keterangan resmi ini dimaksudkan untuk meredakan kekhawatiran masyarakat terkait potensi pemindahan data pribadi ke luar negeri tanpa regulasi yang jelas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags ham
BERITA TERBARU

Kesepakatan Transfer Data Pribadi Indonesia-Amerika Serikat Tidak Melanggar Hak Asasi Manusia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!