KAMI INDONESIA – Pengusaha hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengekspresikan protes terkait penarikan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk musik yang diputar melalui televisi di kamar hotel. Ketua Asosiasi Hotel Mataram, I Made Adiyasa, menilai bahwa penarikan tersebut dilaksanakan tanpa adanya aturan yang jelas.
Kebijakan ini dianggap mengada-ada dan memberikan beban baru bagi pengusaha hotel di tengah pemulihan pasca-pandemi. Dalam konteks ini, Asosiasi Hotel Mataram (AHM) meminta agar ada ruang untuk berdiskusi dengan LMKN mengenai hal tersebut.
Pelaku industri perhotelan di Mataram mencurahkan keluhan mereka terkait penarikan royalti oleh LMKN, yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Adiyasa menegaskan bahwa rekan-rekannya merasa terkejut dengan tagihan yang diberikan secara mendadak.
I Made Adiyasa menyatakan, “Teman-teman hotel sudah komentar kalau hotel nggak mutar musik, tapi jawaban mereka, kan di kamar ada TV, dan TV itu bisa dipakai mendengarkan musik oleh tamu.” Pernyataan ini menunjukkan frustrasi pemilik hotel terhadap justifikasi yang diberikan LMKN.
AHM juga menuntut agar pengaturan mengenai royalti dibuat lebih sederhana dan transparan. Protes ini semakin mendalam seiring dengan munculnya tagihan yang memberikan beban baru bagi usaha mereka yang sedang berjuang untuk pulih.
AHM mempertanyakan alasan di balik penarikan royalti oleh LMKN, yang berfokus pada penggunaan televisi di dalam kamar hotel. Mereka menilai bahwa justifikasi ini tidak berdasar dan bisa menimbulkan ketidakadilan serta keberlanjutan dalam bisnis.
Adiyasa mengungkapkan, “Bagi Asosiasi Hotel Mataram, alasan LMKN terkesan mengada-ada karena menarik royalti dengan dalih ada televisi di kamar hotel dan tamu bisa mendengarkan musik dari tayangan televisi.” Hal ini mencerminkan keprihatinan asosiasi terhadap dampak terhadap usaha mereka.
I Made Adiyasa menilai bahwa cara penagihan yang dilakukan oleh LMKN tidak etis. Dia menyatakan, “Dari cerita teman-teman, cara nagih seperti kita ini berutang besar. Ditanya kapan bayarnya, tanpa penjelasan rinci.”
Adiyasa menjelaskan bahwa tarif royalti musik untuk hotel ditentukan berdasar jumlah kamar yang dimiliki. Misalnya, hotel dengan kapasitas 0-50 kamar akan dikenakan tarif royalti yang lebih rendah dibandingkan dengan hotel yang memiliki 50-100 kamar.
Kebijakan ini kembali menimbulkan ketidakadilan karena setiap hotel memiliki perbedaan dalam model usaha dan target pasar. Ia menekankan pentingnya ada kesepahaman antara LMKN dan pelaku industri perhotelan demi keberlangsungan usaha yang sehat.
Dengan adanya protes ini, AHM berharap agar dialog konstruktif bisa terjalin dengan LMKN untuk menjelaskan proses dan dasar penarikan royalti. Tujuan akhir adalah menciptakan kondisi yang lebih baik bagi perkembangan industri perhotelan di Mataram.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: