Kategori Berita
Kamis, 14 AGUSTUS 2025 • 11:54 WIB

Kontroversi Royalti Lagu Kebangsaan ‘Indonesia Raya’: PSSI dan LMKN Beri Tanggapan

KAMI INDONESIA – Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, menanggapi polemik mengenai royalti pemutaran lagu ‘Indonesia Raya’ dalam konteks acara komersial yang belakangan mencuat. Isu ini muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjelaskan bahwa semua lagu berhak cipta, termasuk ‘Indonesia Raya’, wajib membayar royalti saat diputar dalam situasi tertentu.

Pernyataan PSSI tentang Lagu Kebangsaan

Yunus Nusi, Sekretaris Jenderal PSSI, menegaskan bahwa ‘Indonesia Raya’ merupakan simbol perekat nasionalisme dan pembangkit patriotisme bagi rakyat Indonesia. Ia menjelaskan bahwa ketika lagu tersebut dinyanyikan di stadion, banyak suporter yang merasakan emosi mendalam, hingga ada yang sampai menangis.

Yunus menambahkan, Wage Rudolf Supratman, pencipta lagu ‘Indonesia Raya’, menciptakan lagu tersebut sebagai bentuk perjuangan tanpa mengharapkan imbalan. ‘Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar jika setiap individu atau elemen mana pun menyanyikannya,’ tegas Yunus.

Posisi LMKN tentang Hak Cipta

Di tengah kontroversi, Jhonny W. Maukar, Komisioner LMKN, menegaskan bahwa lagu ‘Indonesia Raya’ bersifat bebas royalti. Ia mengacu pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa penggunaan lagu kebangsaan termasuk dalam kategori penggunaan wajar dan tidak dikenakan biaya royalti.

Jhonny menekankan, ‘Penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya tidak perlu bayar royalti karena bukan pelanggaran hak cipta.’ Berdasarkan ketentuan undang-undang, karya cipta menjadi domain publik 70 tahun setelah kematian penciptanya, dan dalam kasus ini, Wage Rudolf Supratman wafat pada tahun 1938.

Proses Hukum di Mahkamah Konstitusi

Isu royalti ini tidak hanya menjadi perdebatan masyarakat, tetapi juga dibahas dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi mengenai UU Nomor 28 Tahun 2014. Dalam sidang tersebut, Hakim Arief Hidayat memberikan tanggapannya, ‘Kalau aturan ini diikuti secara harfiah, WR Supratman pasti jadi orang terkaya di dunia,’ menyoroti keganjilan penerapan royalti yang ketat.

Pernyataan Hakim Arief mencerminkan betapa kompleksnya penerapan kebijakan hak cipta terhadap lagu kebangsaan di Indonesia. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk melindungi hak cipta, tetapi di sisi lain, juga harus mempertimbangkan nilai-nilai nasionalisme dan persatuan bangsa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kontroversi Royalti Lagu Kebangsaan ‘Indonesia Raya’: PSSI dan LMKN Beri Tanggapan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!