KAMI INDONESIA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa produk ChompChomp Marshmallow aman dan halal untuk dikonsumsi. Penegasan ini berasal dari hasil pemeriksaan dan uji laboratorium yang telah dilakukan oleh MUI terhadap produk tersebut.
Komisi Fatwa MUI melakukan pemeriksaan kembali terhadap produk ChompChomp, termasuk ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, dan ChompChomp Mini Marshmallow. Uji laboratorium ini dilakukan menggunakan batch nomor yang sama seperti yang telah dirilis oleh BPJPH pada tanggal 21 April 2025.
Hasil dari uji laboratorium menunjukkan bahwa produk ChompChomp adalah negatif terhadap DNA Porcine dan peptida porcine, yang berarti produk tersebut tidak mengandung bahan yang berasal dari babi. Dengan hasil positif tersebut, MUI kembali menegaskan bahwa status kehalalan produk ini tetap berlaku.
Menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, produk ChompChomp kini dapat beredar dengan label halal berdasarkan nomor sertifikat yang diterbitkan oleh BPJPH, yaitu ID00410000233780821. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menyatakan bahwa penetapan kehalalan dikeluarkan oleh MUI.
Haikal menjelaskan bahwa keberlanjutan status halal produk ditentukan oleh surat Komisi Fatwa MUI. “Kami menyerahkan total status kehalalan produk ini sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI,” ungkap Haikal dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (18/08).
BPJPH juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa produk UMKM dapat mendapatkan sertifikasi halal dengan lebih mudah. Kerja sama ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung produk yang terjamin kehalalannya di pasaran.
Dengan adanya fatwa ini, Ahmad Haikal Hasan berharap konsumen dapat lebih percaya diri dalam mengonsumsi produk ChompChomp, sehingga membantu meningkatkan daya saing produk halal lokal di pasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: