Jonathan Frizzy, dikenal sebagai Ijonk, bersiap melanjutkan kariernya di dunia hiburan setelah menerima vonis delapan bulan penjara dari Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus vape yang terkait dengan obat keras.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Ijonk merasa sehat dan optimis untuk kembali berkarya serta berharap bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, sambil mengklarifikasi keterlibatannya.
Vonis dan Tuntutan
Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Jonathan Frizzy menjalani vonis delapan bulan penjara, yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Vonis tersebut berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, disertai kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Setelah mendengar vonis, Ijonk menyampaikan harapannya untuk segera menyudahi masalah ini dan kembali berkarier dalam dunia hiburan.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer
Refleksi dan Harapan
Selama menjalani masa tahanan, Jonathan Frizzy menyatakan bahwa ia dalam kondisi sehat dan masih memiliki harapan untuk kembali berkarya.
Ijonk menekankan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan menjelaskan, 'Tuh juga ini bukan sesuatu yang haram dan saya juga enggak main narkoba gitu, kan.'
Ia juga meminta publik tidak salah kaprah dalam menilai karakter dan menjalani hidupnya dengan benar dan bertanggung jawab.
Rencana ke Depan
Setelah bebas, Jonathan Frizzy menampakkan kesiapannya untuk kembali ke dunia hiburan dengan rencana menggelar sebuah acara bahagia, meskipun rinciannya masih dirahasiakan.
Ijonk bertekad memberikan contoh positif dan inspirasi bagi masyarakat setelah melalui masa sulit yang dihadapinya.
Ia ingin menunjukkan bahwa masih ada banyak hal berharga yang bisa dibagikannya melalui karyanya.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: