Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 Berpotensi Ditekan di Bawah Rp 88,4 Juta
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengumumkan bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2026 berpotensi ditekan di bawah angka Rp 88,4 juta.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Dia menjelaskan bahwa ada beberapa komponen yang dapat dioptimalkan untuk mengurangi biaya, terutama terkait biaya penerbangan.
Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa salah satu langkah yang dapat diambil adalah melalui pengaturan kontrak penerbangan yang dirancang untuk tiga tahun.
"Penerbangan misalnya kan kontrak yang kita dorong itu tidak lagi kontrak year per year, tapi kontrak multi year," tambahnya.
Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada harga tiket iuran haji.
Dahnil juga menegaskan bahwa langkah serupa akan diterapkan pada kontrak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji.
Pemerintah Indonesia menetapkan kuota haji untuk tahun 2026 sebesar 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
"Jumlah kuota sebanyak 221.000 terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota," ungkap Dahnil saat menjelaskan rinciannya.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji rata-rata diusulkan sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah, dengan bagian terbesar dari biaya tersebut adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mencapai Rp 54.924.000.
Ini memberikan gambaran bahwa sekitar 62 persen dari total BPIH dibebankan kepada jemaah.
Dahnil Anzar menambahkan bahwa dengan menerapkan kontrak multi tahun, pemerintah berusaha mencegah potensi kecurangan dan cashback yang mungkin terjadi.
"Semuanya itu menggunakan pendekatan kontrak multi year per 3 tahun," jelasnya, menunjukkan fokus pada transparansi dan pengawasan lebih ketat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: