Rabu, 16 JULI 2025 • 13:57 WIB

Polda Metro Jaya Terus Terapkan Tilang Manual Selama Operasi Patuh Jaya 2025

Author

KAMI INDONESIA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa tilang manual masih diterapkan selama Operasi Patuh Jaya yang berlangsung dari 14 hingga 27 Juli 2025. Hal ini dilakukan untuk menegakkan hukum di jalan-jalan yang belum dapat dijangkau oleh sistem tilang elektronik.

Kombes Komaruddin, Dirlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa keterbatasan E-TLE menjadi alasan kuat untuk tetap menggunakan metode konvensional dalam pemantauan pelanggaran lalu lintas.

Tilang Manual Sebagai Alternatif

Kombes Komaruddin menyatakan bahwa hingga saat ini, tilang elektronik (E-TLE) belum tersedia di semua wilayah. Oleh karena itu, penerapan tilang manual tetap diperlukan, terutama untuk ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover oleh E-TLE, baik itu stasioner maupun mobile.

“Untuk ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover oleh E-TLE, baik itu stasioner maupun mobile, itu harus dilakukan penindakan tilang konvensional atau pun tilang manual,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa konsep penegakan hukum yang telah diterapkan saat ini berlandaskan pada sistem mobile yang lebih efektif. “Jadi anggota menyasar pada titik-titik yang memang sering terjadi letak pelanggaran-pelanggaran seperti yang dimasukkan dalam target operasi,” jelasnya.

Maximalkan ‘Hunting System’

Selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Jaya berencana untuk memaksimalkan penggunaan ‘hunting system’ dalam menindak pelanggar lalu lintas. Kombes Komaruddin menjelaskan bahwa mobil E-TLE akan dikerahkan di titik-titik rawan pelanggaran.

“Biasanya ini marak (pelanggaran lalu lintas) terjadi pada daerah-daerah yang belum terpasang ETLE. Nah ini termasuk salah satu yang akan kita jadikan daerah sasaran,” imbuhnya.

Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Dalam Operasi Patuh Jaya 2025, beberapa jenis pelanggaran menjadi fokus utama penindakan. Jenis pelanggaran tersebut meliputi pengemudi yang melanggar marka, melawan arus, mengemudi dalam keadaan mabuk, serta menggunakan handphone saat berkendara.

Selain itu, pelanggaran lainnya yang menjadi sasaran adalah tidak menggunakan helm SNI oleh pengemudi dan penumpang sepeda motor, tidak mengenakan sabuk pengaman, serta berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU