KAMI INDONESIA – Seorang pria berinisial IM (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri yang terjadi di pesawat rute Denpasar-Jakarta. Insiden ini terjadi setelah pesawat lepas landas pada Senin malam, 14 Juli.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut setelah pengumuman yang memperbolehkan penumpang melepas sabuk pengaman. IM kini telah ditahan dan mengaku tertarik pada korban.
Kronologi Kejadian
Kasus pelecehan ini terjadi pada pukul 23.00 WIB saat pesawat dalam perjalanan dari Denpasar menuju Jakarta. Korban, yang duduk di kursi bersebelahan dengan pelaku, meminta izin untuk mengambil foto keluar jendela dan diizinkan oleh IM.
Ketika korban hendak makan, pelaku berusaha membuka alat makannya yang terbungkus plastik dengan menggigitnya. Setelah itu, IM meletakkan tangannya di atas paha korban, tindakan yang menyebabkan korban merasa kaget dan tidak nyaman.
Upaya korban untuk memberi isyarat kepada tantenya di pesawat terhalang ketika tantenya tidak memahami situasi yang sedang dihadapi. Setelah insiden tersebut, korban berupaya pergi ke toilet tetapi ditahan oleh seorang saksi yang melihat lampu sabuk pengaman masih menyala.
Dampak dan Respons
Korban mengalami trauma yang mendalam akibat kejadian ini, sehingga pihak kepolisian memberikan pendampingan psikologis. Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri, menjelaskan, ‘Untuk hasil pemeriksaan dari psikolog, bahwasanya anak korban mengalami trauma.’
Polisi bekerja sama dengan PPD PPA Kota Tangerang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan visum di Rumah Sakit Daerah Tangerang, yang bertujuan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Penegakan hukum yang jelas diharapkan menjadi perhatian serius bagi keselamatan penumpang di pesawat.
‘Motif pelaku, berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwasanya yang bersangkutan tertarik pada korban anak, sehingga kemudian memutuskan melakukan dugaan tindak pidana tersebut,’ tambah Yandri.
Status Hukum Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan, IM dijerat dengan Pasal 6 huruf (A) dan atau Huruf (C) juncto Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 290 ayat 2e KUHPidana. Kasus ini menambah daftar panjang insiden pelecehan di dalam pesawat.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menekankan pentingnya peningkatan langkah-langkah keamanan bagi penumpang di pesawat. Penindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Pihak kepolisian terus menggali informasi dari saksi di lokasi dan penumpang lain untuk memastikan seluruh aspek kejadian ini terungkap dengan jelas, sehingga tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: