Kamis, 07 AGUSTUS 2025 • 18:54 WIB

Memahami Mekanisme dan Tarif Pembayaran Royalti Musik di Indonesia

Author

KAMI INDONESIA – Penggunaan lagu dan pembayaran royalti menjadi isu yang kerap membingungkan bagi banyak pihak. Sebagian dari mereka tidak memahami aturan yang berlaku dan sering kali mengabaikan kewajiban membayar royalti secara benar.

Dasar Hukum dan Jenis Layanan Publik

Aturan mengenai penggunaan musik dalam layanan publik yang bersifat komersial diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021. Layanan publik yang terkena aturan ini mencakup beragam aktivitas, seperti seminar, konser, bioskop, pameran, hingga restoran dan kafe.

Ketika musik diputar di lokasi-lokasi tersebut dengan tujuan komersial, pembayaran royalti menjadi sebuah kewajiban hukum. Kewajiban ini semakin dikuatkan oleh keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti.

Jenis Pembayaran Royalti

Pembayaran royalti dibagi menjadi tiga kategori utama. Pertama, royalti digital yang diperoleh dari layanan streaming yang menyediakan akses ke lagu-lagu.

Kedua, terdapat pembayaran non-digital, di mana royalti diterima oleh pencipta lagu saat lagu mereka dimainkan secara langsung di tempat umum, termasuk restoran dan kafe.

Ketiga, royalti luar negeri, yang mencakup pembayaran untuk lagu-lagu musisi Indonesia yang diputar di luar negeri serta penggunaan lagu-lagu luar negeri di Indonesia.

Ketentuan Pembayaran Royalti

Tarif royalti bervariasi tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Untuk restoran dan kafe, tarif royalti bagi pencipta lagu adalah sebesar Rp 60 ribu per kursi per tahun, sementara untuk pub, bar, dan bistro dikenakan tarif Rp 180 ribu per m² per tahun.

Sementara itu, diskotek dan kelab malam dikenakan tarif royalti sebesar Rp 250 ribu per m² per tahun untuk pencipta lagu dan Rp 180 ribu per m² per tahun untuk hak terkait.

Pembayaran royalti dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan dapat dilakukan melalui laman LMKN dengan mengisi formulir lisensi yang sesuai dengan kategori usaha yang dijalankan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU