KAMI INDONESIA – Putri Yeni alias Umi Cinta, pimpinan kegiatan keagamaan di Perumahan Dukuh Zamrud, Kota Bekasi, memberikan klarifikasi mengenai tuduhan praktik menyimpang yang membuat resah warga sekitar.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan tidak pernah menjanjikan masuk surga dengan membayar Rp 1 juta, seperti yang ramai beredar di media sosial.
Klarifikasi di Hadapan MUI
Umi Cinta membuka klarifikasi pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, di mana ia memenuhi panggilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh pejabat Kesbangpol, TNI-Polri, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), namun berlangsung tertutup untuk publik.
Ia menyatakan, ‘Itu tidak benar. Semua berita yang simpang siur selama ini, membayar Rp 1 juta masuk surga itu tidak benar.’ Pernyataan ini disampaikannya setelah menjawab berbagai tuduhan yang beredar.
Bantahan Terhadap Tuduhan Lain
Umi Cinta juga membantah tudingan tentang kewajiban sedekah sebesar Rp 100.000 bagi setiap jemaah, menegaskan bahwa ia tidak pernah menetapkan besaran infak dari anggota jemaah.
Dalam penjelasannya, ia berkata, ‘Kalau infak sedekah itu di kotak amal, saya enggak tahu. Ada yang ngasih Rp 5.000, Rp 2.000, itu buktinya kok saya enggak tahu.’
Pernyataan ini menunjukkan bahwa sumbangan tersebut bersifat sukarela dan tidak dipaksakan oleh dirinya.
Tanggapan Warga dan Dampak Sosial
Keberadaan kegiatan keagamaan yang dipimpin oleh Umi Cinta di Dukuh Zamrud mulai menimbulkan keluhan dari warga, terutama mengenai kemacetan akibat banyaknya kendaraan jemaah yang parkir sembarangan.
Warga telah menyampaikan ketidaknyamanan dan ada yang menilai adanya perubahan perilaku anggota keluarga akibat pengaruh dari kegiatan tersebut.
Puncak konflik muncul ketika Umi Cinta melaporkan seorang tokoh agama karena tuduhan pencemaran nama baik, yang berujung pada penurunan kesehatan tokoh tersebut dan akhirnya meninggal dunia, memperburuk situasi di masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: