spot_img

Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KAMI INDONESIA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Yaqut menyatakan siap menjelaskan mengenai pembagian kuota haji yang sedang diselidiki KPK, dan datang dengan membawa dokumen penting untuk mendukung klarifikasinya.

Tiba di KPK dan Menyampaikan Klarifikasi

Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.30 WIB, mengenakan peci dan kemeja coklat. Ia menginformasikan kepada wartawan, ‘Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam.’

Dengan membawa Surat Keputusan (SK) sebagai Menteri Agama, Yaqut menekankan, ‘Saya hanya bawa SK sebagai menteri,’ yang menunjukkan keseriusannya dalam memberikan informasi yang diperlukan.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji yang dinilai bermasalah.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK mengindikasikan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan. ‘Dalam waktu dekat mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,’ ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Kasus ini berawal dari temuan adanya penyimpangan dalam proses pembagian kuota haji 2024, di mana pemerintah meminta penambahan kuota kepada pemerintah Arab Saudi untuk mengatasi antrean haji yang panjang.

Asep memberikan penjelasan lebih lanjut, ‘Ini untuk memperpendek, memangkas itu (antrean haji) berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Diberikan 20.000 (tambahan kuota haji).’ Namun, pembagian kuota tambahan diduga tidak sesuai rencana awal.

Masalah dalam Pembagian Kuota

Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan seharusnya dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Namun kenyataannya, pembagian tersebut dilakukan secara 50-50, yang dicurigai menguntungkan pihak tertentu.

Asep menegaskan bahwa, ‘Seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini.’

KPK juga mulai meminta keterangan dari travel agent untuk menelusuri lebih lanjut tentang pembagian kuota haji itu. ‘Kita sudah panggil travel agent, makanya kita sedang menelusuri dari hilir,’ imbuh Asep.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles