KAMI INDONESIA – Pengumpulan data retina di Indonesia menjadi topik yang hangat dibicarakan, terutama menyangkut privasi dan keamanan data pribadi.
World App, yang merupakan layanan dari Tools for Humanity (TFH), telah mengumpulkan lebih dari 500 ribu data retina dari pengguna Indonesia sejak tahun 2021.
Peran Kementerian Komunikasi dan Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pengumpulan data retina dari pengguna membutuhkan perhatian yang serius.
Dalam rekomendasi penanganan yang bersifat preventif, Komdigi mempertimbangkan langkah untuk meminta World menghapus data retina warga Indonesia jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan data.
Proses Hukum dan Keamanan Data
Saat ini, pembahasan mengenai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sedang berlangsung, dengan harapan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Kementerian Hukum sedang melakukan harmonisasi aturan turunan dari UU tersebut, dan Komdigi menekankan pentingnya perlindungan data biometrik.
Dampak Pengumpulan Data Retina di Masyarakat
Pengumpulan data retina kini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai keamanan dan etika penggunaan data biometrik.
Risiko kebocoran data serta penyalahgunaan informasi menjadi isu yang patut dicermati, terlebih dengan jumlah data yang terakumulasi.
Respons Terhadap Aktivitas Pemindaian Retina
Sebagai respons terhadap kekhawatiran ini, TFH menghentikan kegiatan pemindaian retina yang sebelumnya dilakukan oleh enam operator di Indonesia.
Komdigi berupaya untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kepatuhan TFH dalam registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Masa Depan Pengelolaan Data Pribadi di Indonesia
Keputusan resmi dan hasil evaluasi terhadap pengumpulan data retina oleh World App diharapkan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Pengembangan undang-undang yang mengatur dan melindungi data pribadi menjadi langkah penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan data pribadi.