spot_img

Warga Pati Gelar Unjuk Rasa Tuntut Bupati Mundur

KAMI INDONESIA – Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melaksanakan aksi unjuk rasa pada 13 Agustus 2025 menuntut agar Bupati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya. Aksi ini dipicu oleh kebijakan pajak yang dinilai tidak pro masyarakat dan sikap arogan Bupati.

Sekitar seribu orang berkumpul di Alun-alun Kota Pati untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan pemerintah daerah. Husen, inisiator demonstrasi, mengungkapkan bahwa perubahan sikap Bupati yang dinilai arogan sangat diperlukan.

Aksi Demonstrasi Warga Pati

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu melakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati Pati. Mereka menuntut agar Bupati Sudewo mundur karena dianggap arogan dan kurang responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Syaiful Ayubi, orator dalam aksi tersebut, mengajak pengunjuk rasa untuk bertindak tertib dan menunjukkan sikap santun. “Tunjukkan bahwa warga Pati itu santun dan berakhlak, cinta damai dan tidak arogan,” ujarnya.

Pihak kepolisian pun telah disiagakan sejak pagi hari untuk mencegah potensi tindakan anarkis. Meskipun ada pengamanan, massa terus berdatangan, menambah kekuatan demonstrasi yang terjadi tersebut.

Penyebab Munculnya Ketidakpuasan

Ketidakpuasan masyarakat dipicu oleh kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250 persen. Meskipun tidak semua objek pajak mengalami kenaikan, namun hal ini tetap memicu ketidakpuasan yang meluas.

Ucapan Bupati yang menyatakan siap menerima demonstrasi dalam jumlah berapa pun justru menjadi pemicu kemarahan warga. Sebagai bentuk protes, warga pun melakukan aksi dengan menyumbangkan air mineral yang diletakkan di trotoar dekat pendopo.

Meskipun Bupati Sudewo sudah membatalkan kebijakan pajak yang kontroversial tersebut, lebih dari seribu warga tetap melanjutkan tuntutan untuk pengunduran dirinya. Kericuhan terjadi ketika Bupati menemui pendemo dan menyampaikan permintaan maaf, tetapi massa justru melempari dengan sepatu dan botol.

Reaksi dari Pejabat Terkait

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memberikan tanggapannya terkait kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 yang menjadi sorotan. Ia menegaskan bahwa penentuan tarif pajak semacam itu sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Anggito menyatakan, “Itu kan kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah.” Ia menghindari memberikan komentar lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut karena belum memiliki pemahaman mendalam tentang dampaknya.

Lebih lanjut, penentuan tarif PBB-P2 melibatkan evaluasi yang berjenjang dan menjadi domain pemerintah daerah. Anggito juga menekankan bahwa kementerian keuangan akan terlibat setelah evaluasi di tingkat provinsi dilakukan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles