spot_img

TNI Beberkan Alasan Kerahkan Prajurit Amankan Kejati dan Kejari

KAMI INDONESIA – Dalam beberapa waktu terakhir, Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan pengamanan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan dukungan kepada Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.

Keputusan TNI didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung), menandakan kolaborasi antara kedua institusi tersebut.

Implementasi Surat Telegram KSAD

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 untuk memberitahukan jajarannya tentang kegiatan ini.

Dalam surat tersebut, diinstruksikan agar setiap satuan menyiapkan satu peleton, berisi 30 personel, untuk pengamanan Kejati dan satu regu yang terdiri dari 10 personel untuk Kejari.

Pengaturan jumlah personel ini disesuaikan dengan kebutuhan setempat, menunjukkan betapa seriusnya TNI dalam melaksanakan tugas ini.

Dukungan terhadap Penegakan Hukum

Dukungan pengamanan oleh TNI bertujuan untuk menciptakan stabilitas dan memastikan keberlangsungan penegakan hukum di Indonesia.

Dengan adanya prajurit TNI yang bertugas, diharapkan pengawasan terhadap tindakan hukum dapat lebih efektif, memberikan rasa aman bagi para pegawai Kejaksaan serta masyarakat yang memerlukan keadilan.

Selain itu, pengamanan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan yang bisa timbul dalam proses hukum.

Monitoring oleh DPR

Pengalaman-pengalaman sebelumnya telah membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil inisiatif untuk mengawasi ketat kebijakan pengamanan yang dilakukan oleh TNI.

DPR menegaskan bahwa kolaborasi ini harus tetap dalam kerangka yang sesuai dengan hukum dan tidak melanggar prinsip independensi penegakan hukum. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa pengamanan TNI tidak berujung pada intervensi dalam proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan.

Penjelasan dari Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, memastikan bahwa tidak akan ada intervensi dari TNI dalam penanganan perkara-keperakan di Kejaksaan.

Ia menekankan bahwa tugas prajurit TNI hanyalah sebagai pengamanan dan tidak akan mencampuri substansi hukum yang sedang berlangsung. Hal ini diharapkan dapat menjamin kelangsungan proses hukum yang adil dan berkeadilan.

Meskipun pengamanan TNI di Kejati dan Kejari bertujuan positif, hal ini juga menimbulkan sejumlah tantangan dan pertanyaan. Beberapa pihak mempertanyakan motif politik di balik langkah ini, termasuk kemungkinan adanya kolaborasi yang lebih dalam antara TNI dan Kejaksaan.

Namun, dengan pengawasan yang ketat dan komitmen untuk menjaga independensi hukum, diharapkan kolaborasi ini membawa manfaat yang nyata dalam memperkuat sistem hukum di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles