KAMI INDONESIA – Tiga pejabat di PT Padi Indonesia Maju, anak perusahaan Wilmar Group, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan beras premium. Penetapan ini dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri.
Brigjen Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan Polri, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka adalah Presiden Direktur PT PIM, berinisial S, bersama dua pejabat lainnya yang terlibat dalam produksi beras.
Detail Penetapan Tersangka
Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Selasa (5/8/2025), Brigjen Helfi menjelaskan, ‘Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pidana, telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan.’
Tiga tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Kepala Pabrik PT PIM, berinisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM, berinisial DO. Hal ini menunjukkan adanya tanggung jawab di tingkat manajemen dalam kasus pengoplosan ini.
Produksi Beras Oplosan
Pengoplosan beras premium yang dilakukan oleh PT Padi Indonesia Maju mencakup merek-merek terkenal seperti Fortune, Sania, Siip, dan Sovia. Brigjen Helfi menambahkan, sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menetapkan tiga tersangka dari perusahaan lain, PT Food Station, dalam penyelidikan yang sama.
Dari pemeriksaan, pihak penyidik menemukan bahwa beras yang diproduksi dan dijual oleh para tersangka tidak memenuhi standar mutu dan takaran yang telah ditetapkan. Hal ini berpotensi merugikan konsumen yang mengandalkan kualitas beras premium.
Ancaman Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh tersangka belum ditahan, karena mereka dinilai kooperatif selama proses penyelidikan.