KAMI INDONESIA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, melapor ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) setelah mendapatkan vonis 4,5 tahun penjara. Langkah ini diambil setelah ia diberikan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menghentikan semua proses hukum terhadapnya.
Juru Bicara MA, Yanto, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap pelacakan. Proses ini mendapat sorotan terkait dengan evaluasi sistem peradilan yang telah dijalani oleh Lembong.
Laporan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
Tom Lembong tidak tinggal diam pasca vonis penjara tersebut, melainkan mengambil langkah aktif dengan meneruskan laporan kepada majelis hakim yang menjatuhkan hukumannya. Bersama pengacaranya, Zaid Mushafi, ia berharap agar ada evaluasi menyeluruh terhadap proses peradilan yang dialaminya.
Zaid Mushafi menyatakan, “Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini.” Pernyataan ini menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap keadilan yang dijalani oleh Lembong.
Laporan tersebut disampaikan di Gedung Mahkamah Agung dengan tujuan agar tidak ada pihak lain yang mengalami perlakuan serupa seperti yang diterima oleh kliennya. Ini menunjukkan bahwa Lembong menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam tindakan hukum.
Abolisi dan Kebebasan Lembong
Sebelum mengajukan laporan, Tom Lembong telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang mengakhiri semua proses hukum yang dijalaninya. Dengan keputusan tersebut, Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang.
Walaupun telah mendapatkan kebebasan, Lembong merasa perlu mengambil tindakan lebih lanjut dengan melaporkan hakim yang menjatuhkan hukumannya. Ini juga mencerminkan ketidakpuasannya terhadap mekanisme hukum yang telah berlangsung.
Keputusan untuk melapor ke KY dan MA bertujuan untuk menuntut keadilan serta memastikan bahwa sistem hukum dapat berfungsi lebih baik di masa mendatang.
Melaporkan Tim Penghitung Kerugian Negara
Selain melapor kepada MA dan KY, Tom Lembong juga mengadukan tim yang bertugas menghitung kerugian negara terhadap Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman. Tindakan ini menunjukkan komitmennya untuk menegakkan keadilan yang lebih luas.
Lembong berusaha memastikan bahwa evaluasi tidak hanya berlaku untuk majelis hakim tetapi juga kepada proses penghitungan kerugian negara yang dianggap tidak sesuai. Ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki sistem yang ada.
Dengan melakukan laporan tersebut, Lembong berharap adanya perhatian lebih dari pihak berwenang untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan di dalam proses hukum yang dijalani.