KAMI INDONESIA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus impor gula. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pengajuan banding merupakan hak bagi terdakwa.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap banding yang diajukan oleh Lembong. Ia menyatakan bahwa akan ada proses lanjutan terkait memori banding dan kontra memori banding.
Pengajuan Banding dan Prosedur Hukum
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengkonfirmasi bahwa kliennya pasti akan mengajukan banding. Ia berpendapat, “Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding.”
Ari menekankan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk merugikan negara dan tidak ada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan Tom. “Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.
Pihak kejaksaan juga mendapat waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terkait pengajuan banding. Anang Supriatna menambahkan, “Yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding.”
Vonis Hakim dan Tindak Pidana Korupsi
Thomas Lembong divonis bersalah dalam tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana.”
Dalam putusan itu, Lembong juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ancaman tambahan enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan. Hakim tidak membebankan uang pengganti karena Tom tidak menikmati hasil dari tindak pidananya.
Hakim berpendapat, “Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,” yang menjadi salah satu alasan meringankan hukuman tersebut.
Tanggapan Kuasa Hukum terhadap Vonis
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai vonis tersebut sangat tidak adil. Ia berpendapat bahwa keputusan hakim seharusnya lebih memperhatikan konteks kebijakan yang menjadi dasar pertimbangan dalam vonis tersebut.
Ari menyatakan, “Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya.”
Dia juga menegaskan, “Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak dipidana satu hari pun,” mempertegas sikap Tim Hukum yang sangat mendukung langkah banding ini.