spot_img

Thomas Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Impor Gula

KAMI INDONESIA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, mengajukan banding atas vonis penjara 4,5 tahun yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus impor gula. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengajuan banding tersebut merupakan hak dari terdakwa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menanggapi banding dalam waktu tujuh hari. Ia juga menjelaskan bahwa proses penanganan banding akan mencakup pembuatan memori banding dan kontra memori banding.

Proses Pengajuan Banding dan Sikap Kejaksaan

Pengacara Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya akan mengajukan banding, karena ia yakin tidak melakukan kesalahan. Ia menyatakan, “Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding.”

Ari mengungkapkan keyakinannya bahwa Thomas tidak memiliki niat untuk merugikan negara, menambahkan bahwa tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. “Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

Menurut Anang Supriatna, kejaksaan diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikapnya terhadap pengajuan banding ini. “Yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding,” jelasnya.

Vonis Pengadilan dan Tindak Pidana Korupsi

Thomas Lembong divonis bersalah dalam tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dalam putusannya, Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana.”

Selain hukuman penjara, Lembong juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Hakim menegaskan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan ada tambahan hukuman enam bulan kurungan.

Hakim menjelaskan, “Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,” yang menjadi salah satu pertimbangan dalam meringankan hukuman.

Tanggapan Kuasa Hukum terhadap Vonis

Kuasa hukum Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa vonis tersebut sangat tidak adil dan tidak mencerminkan konteks kebijakan yang tepat. “Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya, bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya,” ungkapnya.

Ari mempertegas bahwa kesimpulannya adalah Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun, sehingga tidak layak dipidana, bahkan untuk satu hari sekalipun. “Dengan demikian, langkah banding ini sangat mendukung sikap Tim Hukum terhadap vonis yang dijatuhkan,” tambahnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles