KAMI INDONESIA – Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa status bersalah Hasto Kristiyanto tetap berlaku meskipun ia telah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap komentar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait kasus tersebut.
Setyo menekankan bahwa KPK telah melaksanakan penegakan hukum dengan profesional, merujuk pada kasus Hasto yang terkait dengan suap pergantian antarwaktu Anggota DPR untuk Harun Masiku.
Klarifikasi Ketua KPK
Setyo Budiyanto menyampaikan, “Amnesti yang diberikan semakin memperjelas bahwa status bersalah tetap melekat namun diampuni oleh Presiden atau dikasihani.” Pernyataan ini menunjukkan posisi KPK dalam mempertahankan integritas lembaganya.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan KPK sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berupaya menjaga komitmen terhadap anti-korupsi. Kasus Hasto merupakan contoh nyata dari tantangan yang dihadapi KPK dalam menjalankan otoritasnya.
Tanggapan Megawati
Megawati Soekarnoputri sebelumnya mengekspresikan keprihatinan mengenai kondisi KPK dengan mengatakan, “Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main saya.” Pernyataannya mengindikasikan ketidakpuasan terhadap upaya yang dilakukan KPK dalam mengatasi kasus korupsi.
Mantan Presiden tersebut juga menyoroti bahwa situasi ini menunjukkan masalah mendasar dalam lembaga penegak hukum, bertanya, “Masa urusan begini aja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan.” Hal ini menunjukkan kekhawatiran terhadap efektivitas KPK di mata masyarakat.
Latar Belakang Kasus Hasto
Hasto Kristiyanto, yang dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam suap mengenai pergantian antarwaktu untuk Harun Masiku, menerima amnesti, sehingga ia tidak perlu menjalani hukuman tersebut. Keputusan ini telah memicu kontroversi di kalangan publik.
Pertanyaan mengenai kepercayaan publik terhadap lembaga anti-korupsi KPK muncul, mengingat individu yang telah dinyatakan bersalah dapat memperoleh pengampunan. Hal ini menyebabkan kekhawatiran terhadap integritas dan efektivitas KPK dalam melaksanakan tugasnya.