Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan yang menghapus syarat usia untuk pelamar pekerjaan merupakan langkah signifikan menuju inklusivitas dalam pasar kerja. Kebijakan ini bertujuan agar semua individu, terlepas dari usia, memiliki kesempatan untuk mengajukan lamaran pekerjaan. Namun, meskipun niat ini baik, pelaksanaannya di lapangan akan menghadapi berbagai tantangan yang perlu dicermati secara serius.
Awal tahun 2025 menjadi catatan buruk bagi pasar kerja di Indonesia, dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mencapai 74 ribu orang hanya dalam triwulan pertama. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengemukakan bahwa angka PHK ini merupakan sinyal bahwa iklim usaha di Tanah Air semakin tidak kondusif.