Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia, lembaga yang bertugas memberantas praktik korupsi, kini menghadapi tantangan serius. Dengan perubahan terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kewenangan KPK untuk menangkap dan memproses hukum direksi BUMN dapat terancam hilang. Hal ini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan uang negara.