KAMI INDONESIA – Belakangan ini, industri musik di Indonesia dihadapkan pada sejumlah kasus tuntutan royalti yang menarik perhatian banyak pihak. Di antara kasus yang mendapat sorotan publik adalah gugatan yang dilayangkan oleh Yoni Dores kepada Lesti Kejora dan Keenan Nasution kepada Vidi Aldiano.
Gugatan Terhadap Penyanyi
Di tengah perkembangan industri musik, Lesti Kejora dan Vidi Aldiano menjadi pihak yang kini terjerat dalam sengketa hukum terkait dengan royalti. Yoni Dores mengambil langkah hukum terhadap Lesti Kejora dengan tuduhan pelanggaran hak cipta akibat mengunggah lagu-lagu yang diciptakannya tanpa izin.
Sementara itu, Keenan Nasution mengajukan tuntutan senilai Rp24,5 miliar terhadap Vidi Aldiano. Hal ini terjadi karena Vidi membawakan lagu ‘Nuansa Bening’ yang merupakan karya Keenan selama 16 tahun tanpa mendapatkan izin darinya.
Komentar dari Ariel NOAH
Ariel dari grup band NOAH memberikan pandangannya mengenai kasus tuntutan ini dalam sebuah video bersama Patrick Effendy. Menurutnya, munculnya sengketa royalti ini disebabkan adanya kekosongan setelah kasus royalti Agnez Mo yang dianggap memberikan keputusan yang kurang adil.
Ariel memperingatkan bahwa keputusan yang tidak konsisten dapat menciptakan celah bagi oknum untuk memanfaatkan situasi. Melalui organisasi VISI yang dipimpinnya, ia berharap dapat berkontribusi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh para penyanyi terkait hak royalti.
Peran VISI dalam Melindungi Hak Penyanyi
VISI didirikan oleh Ariel untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada penyanyi di industri musik. Ariel mencatat bahwa masih banyak penyanyi yang menghadapi tantangan, termasuk permasalahan dalam penandatanganan kontrak yang berisiko tinggi dan dukungan yang minim dari industri.
Ia juga menekankan bahwa penyanyi baru sering kali mendapati diri mereka terjebak dalam kontrak yang merugikan jika tidak mendapatkan dukungan yang memadai dari label mereka. Hal ini menambah kompleksitas masalah yang ada di dalam industri musik.