KAMI INDONESIA – Pengusaha Harvey Moeis yang juga suami dari selebritas Sandra Dewi itu akhirnya divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara. Hakim menyebut salah satu alasan vonis ini lebih ringan adalah sikap sopan Harvey selama persidangan.
“Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa Harvey Moeis, yang juga suami dari artis Sandra Dewi, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya. Dua hal ini menjadi pertimbangan penting dalam menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
“Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar hakim.
Namun, ada hal yang memberatkan Harvey, yakni perbuatannya dilakukan pada masa di mana negara tengah giat memberantas korupsi.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi,” kata hakim.
Harvey Divonis 6,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Harvey. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Harvey juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak membayar, hartanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, dan jika jumlahnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar,” ujar hakim.