spot_img

Rekening Blokir PPATK Kembali Aktif, Transaksi Judi Online Menurun Signifikan

KAMI INDONESIA – Sebanyak 28 juta rekening yang sempat diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini telah kembali aktif setelah melalui proses verifikasi. Langkah ini dilakukan dalam rangka pencegahan tindak pidana serta perlindungan terhadap dana nasabah.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening ini berhasil menurunkan transaksi judi online secara signifikan, dengan total deposit yang sebelumnya mencapai Rp 5 triliun, kini menurun menjadi hanya Rp 1 triliun.

Pembukaan Kembali Rekening Dormant

PPATK sebelumnya telah mengidentifikasi dan memblokir sekitar 28 juta rekening yang dianggap tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan. Kini, rekening yang sempat diblokir tersebut telah melalui proses verifikasi dan siap digunakan kembali.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan, “Sudah puluhan juta rekening yang dibuka,” menegaskan bahwa proses pembukaan rekening tersebut masih berlangsung.

Masyarakat diingatkan untuk tidak khawatir tentang uang yang tersimpan di rekening yang sebelumnya diblokir, karena PPATK menjamin saldo tersebut tetap aman.

Penurunan Transaksi Judi Online

PPATK mencatat adanya penurunan signifikan dalam transaksi deposit judi online setelah pemblokiran rekening dorman. Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa deposit judi online menurun dari Rp 5 triliun menjadi sekitar Rp 1 triliun, berkurang lebih dari 70%.

“Ketika dormant kita bekukan, deposit judi online langsung nyungsep sampai minus 70% lebih dari Rp 5 triliun lebih menjadi hanya Rp 1 triliunan lebih,” ungkapnya, menunjukkan dampak positif dari inisiatif tersebut.

Penurunan transaksi ini diharapkan mencerminkan keberhasilan dalam pengendalian aktivitas judi online di Indonesia.

Prosedur Reaktivasi Rekening

Nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening mereka dapat mengikuti beberapa langkah yang telah ditentukan oleh PPATK. Proses reaktivasi meliputi pengisian formulir dan melakukan verifikasi di bank terkait.

Langkah pertama adalah mengisi formulir ‘Keberatan Henti Sementara PPATK’, kemudian nasabah harus menuju bank untuk proses Customers Due Diligence (CDD) dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

Setelah semua tahapan dilakukan, bank akan mengaktifkan kembali rekening nasabah, dan mereka disarankan untuk memeriksa status rekening secara berkala.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles