spot_img

Presiden Prabowo Subianto Berikan Abolisi dan Amnesti kepada Tokoh Politik

KAMI INDONESIA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah signifikan dengan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disambut positif oleh kedua pihak yang terlibat, menandakan suatu perubahan dalam situasi hukum mereka.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan rasa syukurnya atas perhatian yang diberikan dan berencana untuk segera memberi tahu kliennya mengenai keputusan ini. Sementara itu, kubu Hasto menilai amnesti tersebut sebagai sebuah pengakuan bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh mereka.

Respon Pihak Tom Lembong

Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, menyatakan bahwa ia baru mendengar mengenai pemberian abolisi tersebut dan akan segera memberitahu kliennya. “Iya kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti,” ujarnya saat dihubungi wartawan pada Kamis (31/7/2025).

Ari juga mengekspresikan rasa syukurnya jika abolisi ini memang benar-benar diberikan. “Ya kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR. Upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu,” pungkas Ari.

Tanggapan Kubu Hasto Kristiyanto

Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto disambut baik oleh kubunya. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, yakin bahwa amnesti ini menunjukkan bahwa Hasto tidak melakukan kesalahan.

Maqdir menambahkan bahwa, “Kalau memang betul seperti itu (diberi amnesti), berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap pak Hasto? Pak Hasto engga melakukan apapun,” jelasnya.

Ia juga berpendapat bahwa amnesti merupakan pengakuan atas apa yang ia ungkapkan selama persidangan yang menunjukkan bahwa kasus ini telah dipolitisasi. “Sehingga kalau kami, (jika) betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan? Gitu loh,” ujarnya.

Tanggapan KPK Terhadap Keputusan ini

Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menjelaskan bahwa keputusan untuk memberikan amnesti sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. “Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” ungkapnya.

Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari keputusan tersebut sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut. “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” katanya kepada wartawan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles